Articles > Ketentuan Izin Kegiatan Pertambangan Oleh PT PMA

Ketentuan Izin Kegiatan Pertambangan Oleh PT PMA

May 28, 2024 5:10 am published by astuti

Di Indonesia, kegiatan usaha penambangan merupakan sektor yang penting dalam perekonomian. Negara ini kaya akan sumber daya alam seperti batu bara, minyak bumi, emas, nikel, dan lain-lain. Bisnis penambangan adalah industri yang melibatkan ekstraksi bahan-bahan mineral atau logam dari bumi yang meliputi berbagai tahapan seperti eksplorasi, pengeboran, ekstraksi, pengolahan, dan penjualan. Bisnis ini bisa sangat menguntungkan tetapi juga memiliki risiko yang tinggi, terutama terkait dengan fluktuasi harga komoditas, peraturan lingkungan yang ketat, dan isu-isu sosial dengan komunitas lokal. Pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan sangat penting dalam memastikan keberlanjutan bisnis penambangan dalam jangka panjang.

Karena hal-hal diatas, kegiatan usaha penambangan harus memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam penyertaan modal asing dalam sektor ini. Dalam hal kegiatan penanaman modal di Indonesia, pelaku usaha harus mengetahui dan memahami tentang daftar negatif investasi (DNI) untuk mengetahui bidang usaha yang boleh atau tidak untuk investasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat enam sektor usaha yang tertutup untuk investasi, yaitu;

  • Budidaya dan industri narkoba golongan l.
  • Beragam bentuk perjudian dan/atau kasino.
  • Penangkapan spesies ikan yang mengacu pada apendiks I the convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (CITES).
  • Pengambilan maupun pemanfaatan koral dan karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  • Industri senjata kimia.
  • Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, mengatur tentang bidang usaha yang dilarang mengikutsertakan modal asing, diantaranya;

  • Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis
  • Industri batik
  • Industri barang bangunan dari kayu
  • Industri kosmetik tradisional
  • Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia
  • Industri produk obat tradisional untuk manusia
  • Industri kapal ; pinisi, cadik, kapal dari kayu dengan desain khas tradisional
  • Aktivitas biro perjalanan ibadan umroh dan haji
  • Sanggar seni.

Dari daftar diatas dapat diketahui bahwa kegiatan usaha penambangan dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing. Lalu bagaimana ketentuannya?

Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (PT PMA). Agar dapat menjalankan kegiatan penambangan, maka perusahaan harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau Izin.

Mengenai ketentuan kepemilikan saham asing pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penambangan, pemerintah pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang pertambangan hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) UU nomor 3 tahun 2020.

Lalu, berdasarkan PP nomor 96 tahun 2021, dalam hal investasi telah dilakukan, maka badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More