Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun UMKM di Indonesia. Hal ini disebabkan karena proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Salah satu tahap awal dan penting dalam proses pendirian CV adalah pengajuan nama CV. Nama ini tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari citra dan branding bisnis Anda ke depannya. Namun, sebelum mengajukan nama CV, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar pengajuan Anda tidak ditolak oleh sistem.
Syarat dan Ketentuan Nama CV
Menurut ketentuan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), nama CV yang diajukan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ditulis dengan huruf latin
2. Belum dipakai secara sah oleh CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Cara Mengajukan Nama CV
Pengajuan nama CV dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui situs resmi AHU Online di https://ahu.go.id.
Setelah nama disetujui, Anda dapat melanjutkan ke tahap-tahap selanjutnya seperti pembuatan akta notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, dan pengurusan dokumen legalitas lainnya seperti NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Butuh bantuan mendirikan CV? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.