Koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer beranggotakan minimal 9 orang. Sementara itu koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan koperasi sekunder biasnya dibuat untuk efisiensi atau pemusatan yang caupannya bisa kabupaten, kota, profinsi hingga nasional. Koperasi merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang dianggap sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan.
Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari;
- Rapat anggota;
- Pengurus; dan
- Pengawas
Selain itu, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki dewan syariah yang diangkat dalam rapat anggota. Dewan pengawas syariah ini bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun pengurus koperasi bertugas mengelola koperasi dan usahanya. Pengurus koperasi merupakan anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama 5 tahun.
Kegiatan koperasi baik primer maupun sekunder akan dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab menyelenggarakan pengawasan koperasi, yang dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Pengawasan ini dilakukan rutin baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara berkala dilakukan pada beberapa hal berikut;
- perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi;
- laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; dan
- rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Berdasarkan hal demikian, berarti perubahan pengurus anggota menjadi salah satu yang harus dilaporkan. Berdasarkan Peraturan Menteri operasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian juga disebutkan tentang ketetuan pergantian pengurusan koperasi yaitu Pasal 86 ayat (4) Permenkop 9/2018 yang berbunyi:
Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumen:
- berita acara rapat perubahan pengurus;
- fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
- daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;
- buku daftar anggota koperasi;
- foto copy KTP pengurus; dan
- berita acara serah terima jabatan.
Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih