Masuknya modal asing turut serta dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan iklim investasi di Indonesia. Penanaman modal asing harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan ketentuan pada dalam UU Cipta Kerja, penanaman modal asing di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas. Pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) dapat dilakukan sepenuhnya oleh asing atau berpasangan dengan investor dalam negeri.
Terdapat batas minimum nilai penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia seperti tertuang dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, yaitu lebih dari Rp10 miliar atau nilai setaranya dalam mata uang dolar AS, diluar tanah dan bangunan. Selanjutnya, nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor paling minim Rp2,5 miliar atau nilai setaranya dalam satuan dolar AS.
Adapun presentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal sahamsaham dan untuk masing-masing pemegang saham menyertakan modal minimal Rp10 juta atau nilai setaranya dalam dolar AS. Sementara itu kepemilikan saham/penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya;
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan;
2. Membeli saham; dan
3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pendirian PT PMA mengikuti aturan dalam Permenkumham 21/2021, yaitu;
1. Melakukan permohonan pendaftaran PT secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen persyaratan
Pendirian PT PMA harus di daftarkan dengan mengisi format isian secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan dokumen persyaratan. Sertifikat pendirian perseroan akan diterbitkan oleh menteri secara elektronik.
2. Pengurusan perizinan berusaha PT PMA di Indonesia yang dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko.
PT PMA harus mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko untuk menjalankan kegatan operasional perusahaan sesuai dengan tingkat risiko usahanya. untuk mengurus perizinan berusaha, PT PMA harus memenuhi persyaratan dasar berupa;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Butuh bantuan untuk mendirikan PT PMA? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.