Articles > Ketentuan Modal Mendirikan CV

Ketentuan Modal Mendirikan CV

February 9, 2023 5:48 am published by astuti

Berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia baik itu yang berbadan hukum seperti PT ataupun badan usaha seperti CV bisa dipilih oleh pelaku usaha sesuai dengan kegiatan dan resiko usaha yang dijalankan. Commanditaire Vennotschap (CV) atau Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang kemudian disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Kemudian pada poin 4 Pasal 1 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai kekayaan pribadi.

Menurut pengertian tersebut dapat diartikan bahwa sekutu dalam CV memiliki peranan dan tanggung jawab yang berbeda. CV merupakan bentuk kerjasama antara sekutu komanditer (sekutu pasif) yang bertindak sebagai pihak pelepas uang dan sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertindak menjalankan CV. Selain adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, kelebihan lainya dari CV adalah syarat pendirian yang mudah. pendaftaran CV bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun langkah pendaftaran CV seperti yang diatur dalam Permenkumham 17/2018 meliputi:

  • Pendaftaran akta pendirian CV
  • Pendaftaran peubahan anggaran dasar
  • Pendaftaran pembubaran

Baca juga : Haruskah CV Terdaftar?

Pendaftaran CV diajukan kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sebelum mengajukan pendaftaran tersebut, pendiri harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan diantaranya akta pendirian yang dibuat di notaris yang memuat beberapa hal, diantaranya:

  1. Identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili dan pekerjaan;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pendiri; dan
  4. Jangka waktu CV.

lalu bagaimana ketentuan modal dalam mendirikan CV?

Sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan CV sampai harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertangung jawab sebatas modal yang disetorkannya. Adapun jumlah modal dalam mendirikan CV tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu berarti tidak ada batas minimum modal yang harus disetor untuk mendirikan CV. Bahkan dalam akta pendirian juga tidak dicantumkan jumlah modal yang disetor masing-masing sekutu. Hal ini berbeda dengan PT yang memiliki syarat minimal modal dan harus mencantumkan modal yang disetor dalam anggaran dasar. Meski demikian para sekutu CV harus membuat kesepakatan sendiri yang dicatat dalam catatan terpisah dan tetap menjadi satu kesatuan dengan anggaran dasar CV.

Butuh bantuan untuk mendirikan persekutuan komanditer (CV)? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More