Terdapat beberapa jenis badan usaha di Indonesia yang terbagi kedalam badan usaha berbadan hukum seperti PT dan badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV. Pada artikel kali akan dibahas mengenai CV. Badan usaha ini menjadi salah satu pilihan badan usaha yang banyak digunakan untuk berbagai jenis bisnis, terutama oleh pengusaha kecil dan menengah.
CV atau kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus.
Yang dimaksud dengan sekutu komanditer ialah sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV. Sementara sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.
Pendirian CV dilakukan dengan mengajukan nama CV ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pengajuan tersebut, dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.
Selanjutnya, melakukan Pendaftaran CV dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap, dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Mengenai ketentuan modal dan setor modal untuk CV, keduanya tidak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Bahkan dalam dalam akta pendirian CV juga tidak mengharuskan jumlah modal CV untuk dicantumkan, melainkan minimal memuat:
- Identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan)
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pendiri; dan
- Jangka waktu CV.
Berdasarkan hal demikian maka tidak ada syarat modal minimum dan setor modal untuk mendirikan CV. Adapun jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendiri CV.
Meski begitu, pelaku usaha harus mengetahui jumlah modal yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Karena beberapa bidang usaha memiliki syarat tertentu mengenai minimal jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusahanya.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.