Articles > Ketentuan Modal Pada PT Perorangan

Ketentuan Modal Pada PT Perorangan

March 14, 2023 6:20 am published by astuti

Bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia yang ingin mengelola usahanya secara formal, kini ada Perseroan Perorangan atau PT Perorangan yang bisa dijadikan pilihan. PT Perorangan juga bisa menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha berbadan hukum namun ingin menguasai kepemilikan usaha sepenuhnya, atau kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk mendikiran PT biasa yang membutuhkan paling sedikit dua orang pendiri.

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh oleh pelaku usaha dengan membuat PT Perorangan yaitu diantaranya mendapat kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.

Berbeda dengan PT biasa yang merupakan persekutuan modal, besarnya modal dasar dari PT perorangan ditetapkan sepenuhnya oleh pendiri. Karena dikuasai sepenuhnya oleh pendiri, maka pilihan akses modal PT Perorangan lebih terbatas daripada PT biasa. Pada saat didirikan, Modal dasar PT Perorangan harus sudah disetor dan ditempatkan minimal 25 % yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Karena diperuntukan untuk pelaku UMK, ketentuan modalnya sesuai dengan kriteria Usaha Mikro Kecil sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kriteria usaha mikro ditetapkan berdasarkan modal usaha paling banyak 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah. Sedangkan usaha kecil ditentukan berdasarkan modal usaha dari 1 – 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan, atau hasil penjualan tahunan maksimal 2-15 miliar rupiah.

Dengan demikian, untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More