Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan memiliki kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran kredit atau pembiayaan syariah, serta transfer dana. Untuk diketahui bahwa BPR yang tadinya kepanjangan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BPR memiliki peran penting dalam membantu mendorong perekonomian masyarakat, terutama di tingkat lokal, karena layanan dan fokusnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil dan menengah. BPR berperan dalam memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang seringkali sulit mendapatkan kredit dari bank umum. Dengan layanan kredit yang lebih sederhana, BPR membantu UMKM untuk memperoleh modal usaha, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan penghasilan.
BPR dapat beroperasi jika sudah memperoleh izin dari OJK. Proses pemberian izin tersebut terbagi kedalam dua tahap yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Badan usaha untuk menjalankan BPR berbentuk badan hukum PT atau koperasi. BPR dapat didirikan oleh badan hukum yang telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan POJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 5 POJK 7/2024, BPR atau BPRS harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait ketentuan modal BPR, POJK telah mengatur tentang ketentuan modal disetor bagi pendirian BPR yang ditentukan berdasarkan zona. Pembagian zona ini ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan di setiap wilayah provinsi.
BPR yang didirikan di Zona 1, modal disetor minimal ditetapkan sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, bagi BPR yang beroperasi di Zona 2, modal disetor ditetapkan sebesar Rp50 miliar dan bagi BPR di Zona 3, minimal modal disetor adalah Rp25 miliar.
Sementara itu, terdapat perbedaan mengenai ketentuan modal disetor bagi BPR Syariah. BPRS di Zona 1 harus memenuhi syarat minimal sebesar Rp75 miliar. Bagi yang berada di Zona 2, jumlah modal disetor minimal adalah Rp 35 miliar, sedangkan untuk Zona 3, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, 50 persen dari nodal disetor harus digunakan untuk modal kerja. Kemudian modal disetor yang telah disiapkan harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum atau BPR lain. Modal tersebut baru bisa dicairkan setelah memperoleh izin dari OJK.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.