Articles > Ketentuan Modal Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Modal Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

June 28, 2024 1:15 am published by astuti

Koperasi menjadi salah satu badan usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Koperasi didirikan berlandaskan asas kekeluargaan untuk membangun ekonomi rakyat. Seperti namanya, kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut Mohammad Hatta, yang dikenal seagai bapak Koperasi sekaligus Bapak Proklamator Indonesia, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Oleh karena itu, koperasi dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Salah satu jenis koperasi yang dikenal yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan menyediakan layanan/jasa simpan pinjam untuk anggota dan non-anggota.

Sebagai salah satu bentuk badan usaha, pendirian koperasi simpan pinjam harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. KSP merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum, sehingga pendiriannya harus dilakukan melalui pengesahan Kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya, agar dapat menjalankan kegiatan operasional nya, KSP juga harus mengurus perizinan berusaha sesuai dengan risiko usaha melalui sistem OSS berbasis risiko.

Lalu berapa modal yang dibutuhkan untuk mendirikan KSP?

Sebelumnya, untuk diketahui bahwa terdapat dua macam bentuk KSP, yaitu;

  1. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh orang perseorangan dengan jumlah paling sedikit 9 orang.
  2. KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh sedikitnya 3 KSP.

Adapun ketentuan modal dalam pendirian KSP telah diatur dalam Pasal 8 Permenkop UKM 8/2023, yaitu;

KSP Primer

  • Paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • Paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

KSP Sekunder

  • Paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  • Paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  • Paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus Indonesia sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More