Articles > Ketentuan Modal Pendirian Perusahaan Fintech

Ketentuan Modal Pendirian Perusahaan Fintech

July 9, 2024 7:31 am published by astuti

Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan ekonomi suatu negara. Lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan perusahaan keuangan  lainnya menyediakan akses ke berbagai layanan keuangan seperti tabungan, pinjaman, investasi, dan asuransi. Ini membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih efektif. Keberadaan lembaga keuangan uga turut membantu mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan kredit dan pembiayaan kepada individu dan bisnis. Pinjaman untuk usaha kecil dan menengah (UKM), misalnya, dapat membantu bisnis untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.

Dengan perkembangan teknologi internet, lembaga keuangan kini mengadopsi penggunaan teknologi dalam memberikan produk pelayanannya. Proses keuangan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diotomatisasi. Hal ini memungkinkan  akses ke layanan keuangan bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses ke bank tradisional. Penyelenggara layanan keuangan berbasis elektrnik tersebut dikenal dengan perusahaan Fintech.

Perusahaan Fintech di Indonesia berkembang cukup signifikan dalam beberapa tahun terahir. Dan Seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan fintech di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam pasal 2 PJOK Nomor 77 tersebut dijelaskan bahwa perusahaan fintech harus berbentuk badan hukum PT atau koperasi.pendirian badan hukum PT dan koperasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pendirian badan usaha berbadan hukum.

Sementara itu terkait modal dasar dalam pendirian perusahaa fintech diatur dalam pasal 4, yang menyebutkan bahwa:

  1. Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran.
  2. Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran.
  3. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan.

Bukti penyetoran modal  sebagaimana di sebutkan diatar harus dilampirkan pada saat mengajukan izin layanan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Butuh  konsultasi bisnis, pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More