Penyelenggaraan kegiatan konstruksi di Indonesia terus meningkat dalam rangka penyediaan dan pembangunan infrastruktur dan berbagai proyek strategis nansional lainnya khususnya untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan sektor Perhubungan termasuk pembangunan gedung dan berbagai fasilitas pemerintah serta fasilitas industri atau properti milik swasta.
.Berdasarkan Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020, sektor konstruksi merupakan Bidang usaha jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing. Investor asing yang ingin menanamkan modalnya di sektor jasa konstruksi dapat dapat mendirikan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia. Badan Usaha Jasa konstruksi (BUJK) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dikenal dengan BUJK PMA harus berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk melakukan kegiatan usaha dan memberikan layanan jasa konstruksi.
Izin pendirian BUJK PMA dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sesuai dengan kegiatan usahanya berdasarkan Klasiikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penerbitan izin BUJK PMA diberikan berdasarkan pemenuhan komitmen (Permen PUPR No. 0/9prtm/tahun 2019) yang meliputi;
- memiliki SBU dengan kualifikasi besar;
- memenuhi komposisi struktur permodalan BUJK Penanaman Modal Asing; dan
- memenuhi kriteria teknis penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal diatas, BUJK PMA hanya bisa diberikan kualifikasi besar untuk memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC).
Selanjutnya, Pendirian BUJK PMA didirikan secara patungan antara antara badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) dan badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJKN) dengan ketentuan kepemilikan modal asing maksimal 70 % berasal dari Asean atau maksimal 67 % untuk modal asing dari negara lain.
Adapun ketentuan nilai investasi untuk BUJK PMA bidang jasa konsultan konstruksi harus memiliki modal ditempatkan dan disetor minimal 10 milyar rupiah. Sedangnakn untuk BUJK PMA bidang usaha pekerjaan konstruksi harus memiliki modal disetor dan ditempatkan minimal 25 milyar rupiah.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.