Articles > Ketentuan Nilai Investasi untuk Kegiatan Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Properti

Ketentuan Nilai Investasi untuk Kegiatan Usaha Pembangunan dan Pengusahaan Properti

January 17, 2024 4:51 am published by astuti

Kebutuhan masyarakat terhadap properti mencakup kebutuhan akan tempat tinggal, ruang komersial, dan infrastruktur semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan perubahan gaya hidup. Faktor-faktor demografis, seperti peningkatan jumlah keluarga, juga dapat memengaruhi kebutuhan tempat tinggal. Sementara itu, perkembangan ekonomi dan industri dapat menciptakan permintaan untuk properti komersial dan industri. Beberapa faktor tersebut membuat bisnis properti selalu diminati.

Selain daripada itu, bisnis properti dianggap menguntungkan karena beberapa alasan. Pertama, properti cenderung mengalami peningkatan nilai seiring waktu, terutama di lokasi dengan pertumbuhan ekonomi stabil. Kedua, pendapatan pasif dari penyewaan properti dapat memberikan aliran kas rutin kepada pemilik. Ketiga, properti dapat dijadikan aset diversifikasi yang stabil dalam portofolio investasi. Keempat, peluang pengembangan properti dapat memberikan keuntungan signifikan bagi para pengembang. Terakhir, sektor properti umumnya dianggap sebagai tempat investasi yang relatif aman dalam jangka panjang, meskipun risiko tetap ada.

Bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis properti tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha. Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan risiko usaha atau yang kini dikenal dengan OSS berbasis risiko. Tingkat risiko usaha dapat diketahui dari kode KBLI kegiatan usaha. Terdapat beberapa KBLI untuk bisnis properti yaitu kode 41011 “Konstruksi Gedung Hunian”, KBLI 41012 “Konstruksi gedung perkantoran” Dan lainnya.

Kegiatan usaha properti adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Jadi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha developer properti harus memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi.

Selain daripada pemenuhan perizinan berusaha, bisnis properti juga harus memenuhi nilai minimum investasi. Mengutip dari laman OSS, Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:

1. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau

2. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan;

 

Butuh bantuan untuk mendirikan perusahan properti dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More