Articles > Ketentuan Nilai Saham Asing Pada Kegiatan Usaha Pertambangan

Ketentuan Nilai Saham Asing Pada Kegiatan Usaha Pertambangan

August 21, 2024 10:01 am published by astuti

Pertambangan di Indonesia telah lama menjadi salah satu sektor yang menarik bagi investor asing. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi yang menarik di bidang ini. Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki cadangan sumber daya alam yang sangat besar, termasuk batubara, nikel, tembaga, emas, bauksit, dan timah. Beberapa cadangan ini termasuk yang terbesar di dunia, menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas tersebut.  Selain itu, Faktor permintaan global terhadap komiditi mineral juga salah satu hal yang membuat sektor ini semakin menarik bagi investor asing.

Lalu bagaimana ketentuan kepemilikan modal asing pada kegiatan usaha sektor pertambangan?

Berdasarkan ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) Sektor pertambangan  (mineral dan batubara) bukan merupakan sektor/bidang usaha yang dilarang dalam Daftar Negatif Investasi di Indonesia sehingga sektor ini terbuka bagi kegiatan penanaman modal termasuk penanaman modal asing.

Selanjutnya yang perlu diingat bahwa setiap penanam modal dalam negeri dan asing yang hendak melakukan kegiatan penanaman modal wajib berbentuk Perseroan Terbatas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam hal kepemilikan saham pada sektor pertambangan, berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU 3/2020, pemerintah pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang pertambangan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 jo. Pasal 147 ayat (1) PP 96/2021, menjelaskan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Adapun kewajiban divestasi saham dapat dilakukan dengan beberapa metode sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 147 ayat (2) PP 96/2021, yaitu;

  1. Metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-10 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%;
  2. Metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%;
  3. Metode tambang bawah tanah & tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%; dan
  4. Metode tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pemanfaatan lainnya, divestasi baru dimulai pada tahun ke-20 dengan penawaran divestasi awal senilai 5%.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan penanaman modal asing dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More