Articles > Ketentuan Nilai Saham Orang Asing Pemegang Saham Terkait Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

Ketentuan Nilai Saham Orang Asing Pemegang Saham Terkait Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

November 28, 2023 6:06 am published by astuti

Dalam upaya meningkatkan pembangunan nasional, pemerintah memberikan kemudahan terkait penanaman modal, terutama bagi investor dari luar negeri. Salah satu yang diberi kemudahan yaitu terkait keimigrasian yaitu Bisa dan izin tinggal.

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 83 ayat 3 Orang asing sebagai pemegang saham harus memenuhi kriteria, yaitu:

a. sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta; atau

b. sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta.

Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut:

1. Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000

2. Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000

3. ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000

4. ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000

Adapun WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan sebagai direksi/komisaris boleh berkegiatan karena tanggung jawabnya serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan. Hal ini karena yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik.

Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika Anda butuh bantuan dalam mengurus dokumen keimigrasian, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More