Articles > Ketentuan Pemisahan atau Spin-off Unit Usaha Perbankan Syariah

Ketentuan Pemisahan atau Spin-off Unit Usaha Perbankan Syariah

December 27, 2024 2:43 pm published by astuti

Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan prinsip-prinsip ekonomi sesuai ajaran agama yang bebas dari unsur riba memberi dampak pada peningkatan minat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Dari sektor perbankan, terdapat perbankan syariah dan bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Kini banyak bank konvensional melakukan spin off untuk membentuk unit syariah untuk mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Spin-off berarti pemisahan unit usaha dari perusahaan induk menjadi entitas mandiri. Berdasarkan ketentuan tersebut, bank umum konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS. Rencana pembukaan UUS harus dicantumkan dalam rencana bisnis BUK.

Spin-off diawali dengan untuk memastikan UUD syariah dapat beroperasi secara independen dan sesuai prinsip syariah sehingga setelah terjadi pemisahan tersebut, UUS akan akan menjadi BUS yang beroperasi terpisah dari bank induk konvensional.

Aturan terkait pemisahan UUS menyatakan bahwa bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset bank induk atau jumlah aset UUS minimal Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan unit usaha syariahnya.

Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan triwulanan yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan OJK tentang transparansi dan publikasi laporan untuk sektor perbankan. Penyampaian permohonan izin atau persetujuan pemisahan unit usaha harus dilakukan paling lambat dua tahun setelah batas waktu laporan publikasi keuangan triwulanan.

Bagi UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut, kewajiban ini bersifat mutlak. Apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan, izin usaha UUS akan dicabut. Pencabutan izin usaha UUS tersebut, maka bank yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, Aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan permodalan bagi bank konvensional yang ingin melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) POJK 12/2023, bank umum konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS. Adapun syarat terkait permodalan bagi BUK yang ingin membuka UUS yaitu minimal harus sebesar Rp1 triliun.

 

Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih. 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More