Articles > Ketentuan Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia

Ketentuan Pendirian Cabang Yayasan Asing di Indonesia

January 29, 2024 5:32 am published by astuti

Saat ini terdapat lebih dari 40.000 40.000 International Non-Governmental Organizations (INGOs) menurut catatan United Nation Development Program. Lembaga-lembaga non-profit (NGO) ini bergerak dalam bidang yang berbeda-beda seperti lingkungan, perlindungan anak, dan banyak lagi. Untuk meningkatkan dampak dari programnya, NGO seringkali akan memperluas cakupan ruang lingkup program hingga ke negara lain. Hal ini dapat dilakukan melalui pendirian NGO asing di negara lain atau kerja sama dengan NGO lokal di negara tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang sering menjadi target program NGO-NGO tersebut. Dalam hal ini, hukum Indonesia telah mengatur mengenai pendirian atau kerjasama dengan NGO asing khususnya dalam bentuk yayasan.

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berdasarkan definisi tersebut berarti bahwa yayasan didirikan dengan maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Mengacu pada Pasal 9 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, yayasan juga dapat didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing yang syarat dan tata cara pendiriannya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Orang asing yang dimaksud dapat berupa orang perseorangan ataupun badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia.

Aturan lebih lanjut mengenai pendirian yayasan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan. Dalam ketentuan peraturan tersebut, bagi orang asing (orang perseorangan) yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut; wajib membuktikan identitasnya melalui paspor yang sah, menyertakan paling sedikit Rp 100.000.000,00 sebagai kekayaan awal yayasan, dan menyertakan surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Sementara itu untuk badan hukum asing pembuktian identitasnya dilakukan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan sesuai hukumnya masing-masing.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai kegiatan dan kepengurusan yayasan asing. Dalam hal kepengurusan, terdapat ketentuan bagi yayasan asing untuk memiliki salah satu anggota pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, atau bendahara harus berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, semua anggota pengurus juga wajib bertempat tinggal di Indonesia termasuk yang WNA. Oleh karena itu, anggota pengurus yayasan asing yang WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) . Kewajiban memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha dan juga KITAS juga berlaku bagi anggota pembina dan pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika memang bertempat tinggal di Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan UU Yayasan pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia yang menerangkan bahwa yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terdapat alternatif bagi yayasan asing yang ingin melakukan kegiatannya di Indonesia namun tidak ingin mendirikan yayasan berbadan hukum Indonesia. Yayasan asing tersebut tetap bisa melakukan kegiatannya di Indonesia dengan mematuhi aturan sebagaimana telah ditetapkan dalam PP No. 63 Tahun 2008 yaitu;

  1. Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  2. Yayasan asing sebagaimana dimaksud untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.
  3. Kemitraan sebagaimana dimaksud harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti.
  4. Kemitraan antara yayasan asing dan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Butuh bantuan dalam mendirikan yayasan asing di Indonesia? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More