Articles > Ketentuan Pengalihan Saham Dari WNI ke WNA

Ketentuan Pengalihan Saham Dari WNI ke WNA

February 12, 2024 6:12 am published by astuti

Berdasarkan UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa kegiatan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanam modal Asing (PMA). Baik PMDN maupun PMA dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal mengatur bahwa kegiatan PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Adapun PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Sebelum terjadi pengalihan saham dari WNI ke WNA, terlebih dahulu harus dilihat mengenai sektor usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Sebab berdasarkan Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hal demikian maka harus dipastikan bahwa perusahaan melakukan kegiatan usaha pada sektor yang terbuka untuk penanaman modal asing.

Adapun bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi:

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (“CITES”);
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Adapun syarat dan prosedur pengambilalihan saham dari WNI ke WNA yang pertama harus dilakukan yaitu melakukan penyesuaian atas perubahan anggaran dasar yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perubahan anggaran dasar tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Hukum dan HAM”). Selain itu, perusahaan juga harus melakukan perubahan data perusahaan dan data kepengurusan dalam perusahaan melalui Online Single Submission (OSS).

Selain itu, investor asing yang akan mengambil alih perusahaan dalam negeri harus memenuhi kewajiban sebagaimana Pasa disebutkan l 15 UU UU Penanaman Modal sebagai berikut:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan Permenkumham 22/2023, investor asing wajib memenuhi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (”ITAS”), berupa ITAS Investor yang diberikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing di wilayah Indonesia. ITAS diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”).

 

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More