Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih ramah bagi investor asing. Melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan perubahan penting dalam ketentuan modal minimum bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penurunan ketentuan modal disetor minimum bagi PMA. Jika sebelumnya perusahaan asing wajib menyetor modal minimum sebesar Rp10 miliar, kini jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp2,5 miliar untuk setiap perseroan terbatas. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing, terutama pelaku usaha menengah yang sebelumnya terkendala oleh tingginya batas modal awal.
Namun demikian, penurunan modal disetor minimum tidak menghapus kewajiban nilai investasi minimum. Berdasarkan ketentuan BKPM, setiap PMA tetap harus memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk sebagian besar jenis kegiatan usaha. Artinya, meskipun modal yang disetor lebih kecil, perusahaan asing tetap harus menunjukkan komitmen investasi yang signifikan di Indonesia.
Perlu diperhatikan pula bahwa perubahan ini tidak otomatis berlaku untuk seluruh sektor usaha. Ada beberapa bidang yang memiliki pengecualian sektoral atau persyaratan tambahan berdasarkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi proyek. Misalnya, sektor tertentu seperti sumber daya alam, energi, dan keuangan dapat memiliki ketentuan tersendiri yang tetap mensyaratkan modal atau investasi minimum yang lebih tinggi.
Secara umum, Perka BKPM 5/2025 menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan regulasi investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Dengan beban modal awal yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak perusahaan asing yang tertarik membuka dan mengembangkan usahanya di Tanah Air.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan PMA atau menyesuaikan struktur modalnya sesuai aturan baru ini, penting untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan teknis dan administratif.
Butuh bantuan mengurus legalitas pendirian PT PMA? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.