Bank digital, juga dikenal sebagai bank daring, adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara eksklusif secara online tanpa adanya cabang fisik. Mereka menyediakan layanan perbankan yang lengkap melalui platform digital seperti aplikasi mobile dan situs web. Bank digital memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan yang efisien, cepat, dan mudah diakses kepada pelanggan mereka.
Layanan perbankan melalui aplikasi mobile semakin populer, memungkinkan pelanggan untuk mengakses rekening mereka, melakukan transfer, membayar tagihan, dan bahkan mengelola investasi secara mudah dari perangkat seluler mereka. Bank digital memberikan akses 24/7 ke layanan perbankan, memungkinkan pelanggan untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi cabang fisik.
Mengutip dari Bisnis. Com Salah satu Bank Digital Indonesia yang mencatatkan pertumbuhan aset tertinggi saat ini yaitu Sea Bank. Aset yang Seabank melesat sebesar 73 persen pada paruh pertama tahun 2023 sebesar Rp. 31, 09 triliun dari sebelumnya yaitu RP. 17,97 triliun. Melihat tingginya pertumbuhan Bank digital di Indonesia, maka tidak heran jika hal tersebut menarik minat investor untuk menanamkan modalnya pada sektor ini.
Lalu, bagaimana ketentuan penyelenggaraan bank digital di Indonesia? Dalam rangka menyelenggarakan bank digital di Indonesia terdapat syarat dan ketentuan terutama legalitas yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum, disebutkan bahwa bank digital adalah bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha, terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Selanjutnya, pada pasal 25 dijelaskan bahwa Pihak yang dapat mengoperasikan bank digital di Indonesia hanyalah bank yang berbadan hukum Indonesia (BHI). Penyelenggaraan bank digital dapat dilakukan melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI menjadi bank digital.
Pada praktiknya, kerap dilakukan akuisis bank BHI untuk kemudian dijadikan bank digital. Sebagai contoh, Bank BCA yang mengakuisisi bank BHI PT Bank Royal Indonesia untuk ditransformasikan menjadi BCA Digital. Namun, dengan adanya ketentuan POJK 12/2021, memungkinkan bagi pelaku usaha untuk mendirikan bank BHI baru untuk menjalankan layanan bank digital.
Terdapat beberapa syarat dalam mendirikan bank digital di Indonesia, diantaranya:
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp10 triliun Rupiah );
- Didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. BHI juga dapat didirikan oleh warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan (dengan kepemilikan paling banyak 99% dari modal disetor); dan
- Memperoleh Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Meski dioperasikan secara online melalui layanan digital, namun Pelaku usaha bank digital di Indonesia juga harus memiliki setidaknya satu kantor fisik sebagai Kantor Pusat dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bank BHI.
Butuh bantuan mendirikan perusahaan dan mengurus legalitas usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.