Articles > Ketentuan Perizinan Bagi Lembaga Kursus Bahasa Asing

Ketentuan Perizinan Bagi Lembaga Kursus Bahasa Asing

March 7, 2025 2:58 pm published by astuti

Di era globalisasi saat ini, kemampuan berbahasa asing menjadi keunggulan tersendiri bagi individu dalam berbagai bidang, baik akademik, profesional, maupun bisnis. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mempelajari bahasa asing, lembaga kursus bahasa asing semakin berkembang dan banyak didirikan. Namun, untuk menjalankan usahanya secara legal dan terpercaya, lembaga kursus bahasa asing harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Lembaga Kursus Bahasa Asing sebagai Pendidikan Non-Formal

Lembaga kursus bahasa asing termasuk dalam kategori Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang merupakan bagian dari sistem pendidikan non-formal. Meskipun bukan lembaga pendidikan formal, LKP harus memiliki struktur dan sistem pendidikan yang terorganisir untuk memastikan bahwa peserta didik memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Untuk memastikan legalitasnya, pendirian LKP wajib memiliki izin yang sah. Dengan adanya izin resmi, lembaga kursus dapat lebih dipercaya oleh masyarakat dan terhindar dari risiko sanksi hukum akibat menjalankan usaha secara ilegal.

Ketentuan Perizinan Lembaga Kursus Bahasa Asing

Sebelumnya, perizinan di bidang pendidikan dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Namun, berdasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan izin untuk satuan pendidikan tidak lagi dilakukan melalui OSS RBA, kecuali bagi lembaga pendidikan formal yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Meski demikian, pendirian LKP tetap memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan syarat utama dalam proses perizinan lembaga kursus bahasa asing.

Pemilihan KBLI yang Tepat untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

Dalam mengajukan NIB, pelaku usaha harus memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Untuk lembaga kursus bahasa asing, KBLI yang digunakan adalah KBLI 85493 (Pendidikan Bahasa Swasta). KBLI ini termasuk dalam kategori tingkat risiko tinggi, yang berarti lembaga kursus harus memenuhi persyaratan perizinan yang lebih ketat agar dapat beroperasi secara legal.

Pentingnya Mengurus Legalitas Usaha

Mengurus legalitas usaha bagi lembaga kursus bahasa asing tidak hanya bertujuan untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih kepada calon peserta didik dan mitra bisnis. Lembaga yang memiliki izin resmi lebih mudah untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti instansi pendidikan, perusahaan, dan komunitas yang membutuhkan layanan kursus bahasa asing.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More