Articles > Ketentuan Persiapan Kegiatan Usaha Dalam Rangka Pemenuhan Syarat Sertifikat Standar Terverifikasi

Ketentuan Persiapan Kegiatan Usaha Dalam Rangka Pemenuhan Syarat Sertifikat Standar Terverifikasi

October 30, 2023 5:14 am published by astuti

Sertifikat standar merupakan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang berisi pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha risiko menengah.

Pada kegiatan usaha menengah rendah, NIB dan Sertifikat Standar dapat di peroleh melalui layanan OSS-RBA tanpa diverifikasi oleh kementrian/lembaga/pemerintah daerah. Sementara itu pelaku usaha dengan kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi harus mendapat sertifikat standar yang diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Lembaga OSS akan menerbitkan sertifikat standar terverifikasi jika pelaku usaha memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan kriteria, norma dan prosedur yang dapat diisi melalui sistem OSS.

Untuk memperoleh sertifikat standar, pelaku usaha yang telah memperoleh NIB kemudian akan membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha tersebut akan menjadi dasar bagi Lembaga OSS untuk menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

Selanjutnya, persiapan kegiatan usaha harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak terbit NIB agar pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat standar. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat ketentuan bahwa Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tidak dilakukan pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu sesuai NSPK dan berdasarkan hasil pengawasan tidak melalukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan persiapan kegiatan usaha meliputi kegiatan pengadaan tanah, pembangunan bangunan gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber manusia, pemenuhan standar usaha, dan/atau kegiatan lain sebelum dilakukannya tahap operasional/atau kegiatan komersial, seperti prastudi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.

NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih. 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More