PT Perorangan adalah bentuk perusahaan perseroan terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja. PT Perorangan diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). UU Cipta Kerja mendefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”).
Berdasarkan definisi tersebut, PT perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang diperuntukan bagi pelaku usaha skala mikro dan keceil. Mengenai PT perorangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. pendirian PT perorangan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan pendirian PT persekutuan modal.
Meski PT perorangan memang menawarkan kemudahan dalam mendirikan perusahaan, namun ada beberapa batasan yang dimiliki oleh badan usaha ini. Berikut diantaranya;
- Ketentuan maksimal modal
modal dasar perusahaan tidak melebihi Rp5 miliar. Batas modal PT Perorangan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Jika modal dasar lebih dari itu, maka pelaku usaha perlu memilih bentuk badan usaha lain.
- Omzet maksimal perusahaan
Selain modal, omzet tahunan PT Perorangan juga dibatasi. Jika omzet perusahaan Anda melampaui Rp50 miliar dalam setahun, maka status PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa.
- Jenis bisnis tertentu
Tidak semua jenis usaha dapat dilakukan oleh PT perorangan. Beberapa sektor usaha yang membutuhkan izin khusus atau pengawasan ketat dari pemerintah, seperti perbankan dan jasa keuangan, tidak diperbolehkan menggunakan bentuk badan usaha ini.
- Satu pemilik saja
Seperti namanya, PT perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang saja. Karena hanya memiliki satu pemegang saham, PT Perorangan tidak bisa langsung menambah investor melalui penerbitan saham baru tanpa mengubah struktur perusahaan menjadi PT biasa.
- pengelolaan terbatas
Pemilik bertanggung jawab atas seluruh aspek manajemen dan operasional perusahaan. Karena pemilik tunggal mengelola semua aspek usaha, keterbatasan keahlian atau pengalaman pemilik dalam bidang tertentu dapat menjadi tantangan.
- Kewajiban pelaporan keuangan
PT Perorangan diwajibkan untuk membuat laporan keuangan sederhana yang disampaikan secara berkala melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Keterbatasan dalam ekspansi
PT Perorangan memiliki ruang terbatas dalam hal ekspansi bisnis, terutama jika memerlukan modal besar atau kemitraan. Jika bisnis terus berkembangan dan dan membutuhkan modal yang lebih besar serta struktur organisasi yang lebih kompleks, maka perlu mempertimbangakan untuk mengubah PT perorangan menjadi PT biasa.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.