Saat hendak menjalankan usaha, pengusaha tentu ingin agar bisnisnya berjalan dan berkembang serta terhindar dari berbagai masalah dikemudian hari oleh karena itu, sebelum memulai sebuah bisnis, pelaku usaha bisanya membuat rencana bisnis yang matang, mulai dari sektor usaha yang akan dijalankan, melakukan analisis pasar dan pesaing, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, dan rencana pengembangan jangka panjang. Selain itu, salah satu hal penting dalam memulai langkah menjalankan usaha yaitu menentukan bentuk badan usaha untuk mewadahi kegiatan usaha tersebut.
Terdapat berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, baik badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum. Perseroan Terbatas menjadi bentuk badan usaha berbadan hukum formal yang banyak digunakan karena memiliki berbagai macam kelebihan dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Terlebih lagi, pasca UU Cipta Kerja, pemerintah mempermudah bagi pelaku usaha untuk mendirikan PT Perorangan yang ditukan bagi usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mendirikan PT perorangan bagi UMKM memiliki berberapa keuntungan berikut;
- Dapat didirikan oleh satu orang
Sesuai dengan namanya, PT Perorangan berbeda dari PT biasa yang harus didirikan oleh minimal dua orang. Bagi anda yang tidak dapat menemukan partner yang tepat untuk mendirikan sebuah PT maka Pt perorangan dapat menjadi solusi.
- Proses pendirian PT mudah
Pendirian PT perorangan dapat didirikan tanpa akta notaris. Untuk memperoleh status badan hukum, PT Perorangan harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU online) dengan mengisi data pribadi. Kemudian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) akan menerbitkan Sertifikasi Pernyataan Pendirian PT Perorangan sebagai bukti pengesahan pendirian PT.
- Pemisahan kepemilikan
Untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum, yang menjadi subjek hukum adalah badan hukumnya, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi atau pengurusnya.
- Perlindungan Properti Intelektual
Berbadan hukum memungkinkan perusahaan untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta. Ini penting untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan properti intelektual perusahaan oleh pihak lain.
- Bisa melakukan Ekspor
Usaha berbadan hukum PT perorangan dapat melakukan kegiatan ekspor untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Mau urus pendirian perusahaan dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.