Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) memainkan peran penting dalam industri konstruksi Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini adalah entitas asing yang berinvestasi dan beroperasi di sektor konstruksi, membawa modal, teknologi, serta keahlian global ke dalam proyek-proyek pembangunan di Indonesia.
BUJK PMA yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk ketentuan mengenai perizinannya. Izin BUJK PMA diajukan oleh pimpinan BUJK seara online melalui lembaga OSS.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan BUJK PMA dalam melaksanakan izin PMA yaitu menyusun laporan kegiatan usaha tahunan. Pelaporan tahunan Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Indonesia. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUJK PMA beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, serta sebagai bentuk pengawasan atas kinerja, keberlanjutan, dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam Permen PUPR No. 0/9prtm/tahun 2019 disebutkan bahwa Laporan Kegiatan Usaha Tahunan disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya melalui aplikasi usaha Jasa Konstruksi berbasis internet atau virtual private network (VPN) yang merupakan bagian dari sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi.
Adapun laporan kegiatan usaha tahunan berisi paling sedikit;
- data badan usaha;
- data pekerjaan Jasa Konstruksi yang sedang dilaksanakan;
- dokumen kontrak dengan Pengguna Jasa dan Subpenyedia Jasa;
- data mitra KSO; e. dokumen perjanjian ikatan KSO;
- dokumen alih teknologi, khusus untuk Kantor Perwakilan BUJKA;
- data Subpenyedia Jasa;
- dokumen Izin Usaha mitra KSO dan Subpenyedia Jasa;
- dokumen SBU mitra KSO dan Subpenyedia Jasa;
- dokumen bukti pembayaran kepada Subpenyedia Jasa;
- laporan keuangan badan usaha yang telah diaudit oleh akuntan publik yang diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- laporan kesehatan organisasi badan usaha.
Karena sifatnya yang wajib maka BUJK PMA yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan kegiatan usaha tahunan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.