Di era digital sekarang ini, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital dalam mengembangkan usahanya. Berdasarkan aturan, pelaku industri digital diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE atau penyelenggara Sistem Elektronik ke Kementrian Komunikasi dan Informatika. Lalu apa itu PSE?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Adapun usaha yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang memiiki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk;
- Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman melalui surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- Menyediakan, megelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentu tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya, dan/atau;
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang disebutkan diatas wajib untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE Privat. Jika tidak melakukan pendaftaran, maka akan diberikan sanksi administratif mulai dari surat teguran hingga pemblokiran situs/website.
Untuk melakukan pedaftaran PSE Privat, sebelumnya perusahaan harus memiliki NIB dan perizinan Usaha yang sesuai dengan tingkat risiko usahnya. Pendaftaran PSE bisa dilakukan melalui situs resmi Kominfo dengan mengakses kominfo.go.id.
Selain terhindaar dari pemblokiran, perusahaan yang memiliki tanda daftar PSE akan lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat dan turut serta dalam membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Butuh bantuan untuk mendaftarkan produk atau jasa PSE anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.