Articles > Kewajiban Divestasi Saham Bagi Perusahaan PMA

Kewajiban Divestasi Saham Bagi Perusahaan PMA

November 3, 2023 5:09 am published by astuti

Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.

Penanaman modal asing di Indonesia harus mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku terkait dengan investasi yang diantaranya meliputi daftar jenis usaha yang dilarang dan terbuka untuk investasi asing, ketentuan maksimum jumlah saham yang boleh dimiliki asing, serta ketentuan mengenai divestasi saham.

Terkait dengan divestasi saham terdapat pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa divestasi adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.

Secara sederhana, divestasi saham PMA adalah pelepasan saham perusahaan yang dimiliki orang asing kepada orang Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dilakukannya divestasi saham salahsatunya untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah terutama pemerintah daerah untuk memiliki saham dari sebuah perusahaan yang sedang melakukan kegiatan usaha dengan melakukan exploitasi dan explorasi di wilayahnya sehingga dengan kepemilikan saham tersebut maka pemerintah daerah akan memperoleh deviden (keuntungan) atau laba dari perusahaan itu.

Saat ini, aturan mengenai divestasi saham diatur dalam peraturan baru yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berdasarkan peraturan tersebut divestasi saham dapat dilakukan kepada ;
a. Warga Negara Indonesia; atau
b. Badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.

Kepemilikan langsung bagi warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk masing-masing pemegang saham. sementara itu, untuk kepemilikan pada pasar modal dalam negeri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kewajiban divestasi saham dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham. Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Jika divestasi disepakati para pihak, maka ketika pelaksanaan kewajiban divestasi saham selesai dilakukan, perusahaan wajib melakukan perubahan data melalui Sistem OSS. Dalam peraturan baru ini, terdapat kelonggaran bagi perusahaan PMA untuk tidak melepas sahamnya apabila para pemegang saham dalam dokumen akta perusahaannya tidak menyepakati divestasi.

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 14 ayat (9) Peraturan BKPM No. 4/2021 dalam hal kewajiban divestasi saham yang dapat tidak dilaksanakan para pemegang saham/badan usaha bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak-pihak Indonesia yang menuntut dilaksanakannya kewajiban divestasi saham tersebut.

Butuh bantuan mendirikan PT PMA da mengurus perizinan berusaha? hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More