Keberadaan bisnis retail seperti mal dan swalayan masih cukup diminati oleh masyarakat karena berbagai alasan. Mal dan swalayan menawarkan kenyamanan belanja dalam satu lokasi. Konsumen dapat menemukan berbagai macam produk kebutuhan sehari-hari atau keinginan di tempat yang sama tanpa harus berkunjung ke banyak tempat. Pusat-pusat perbelanjaan modern seringkali menawarkan pengalaman berbelanja yang lebih dari sekadar transaksi. Fasilitas seperti bioskop, restoran, pusat permainan, dan acara-acara khusus menambah nilai hiburan bagi pelanggan. Mal dan swalayan juga pada umumnya menerima berbagai metode pembayaran, termasuk kartu kredit, e-wallet, dan pembayaran nontunai lainnya, yang membuat transaksi menjadi lebih mudah bagi konsumen.
Bisnis retail termasuk kedalam usaha besar yang wajib melakukan kemitraan dengan UMK-M. kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama ditempat usaha besar berinvestasi. Kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMK-M bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.23 Tahun 2021, dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa kemitraan dalam pengembangan UMK-M di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan degan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
Pola perdagangan umum dapat dilakukan dengan berbagai bentuk diantaranya; kerjasama pemasaran; peyediaan lokasi usaha; dan/atau penyediaan pasokan. Dalam hal penyediaan lokasi usaha dilakukan dalam bentuk penyediaan ruang usaha dalam areal pusat perbelanjaan kepada pelaku UMK-M. pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan;
- ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
- ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Ruang usaha yang disediakan dalam rangka kemitraan tersebut wajib disediakan dan/atau disewakan oleh pengelola pusat perbelanjaan di lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh pengunjung. Ruang usaha atau ruang promosi yang disediakan oleh pengelola pusat perbelanjaan untuk UMK-M paling sedikit 30 % dari luas areal pusat perbelanajaan.
Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.