Articles > Kewajiban Melaksanakan Kegiatan Pascatambang

Kewajiban Melaksanakan Kegiatan Pascatambang

August 26, 2024 12:11 pm published by astuti

Bisnis pertambangan, terutama yang beroperasi di sektor mineral berharga seperti emas, nikel, batubara, dan tembaga, dapat menghasilkan keuntungan finansial yang sangat besar. Harga komoditas yang cenderung tinggi di pasar global memberikan keuntungan besar bagi perusahaan yang beroperasi di sektor ini. Selain itu, Sektor pertambangan merupakan salah satu kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam.

Meski begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa  proses penambangan sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, gangguan ekosistem lainnya.  Oleh karena itu, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan wajib menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 3 Tahun 2020.

Salah satu hal yang diatur yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut yang dilakukan setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial.

Kegiatan pascatambang juga termasuk bagian dari pengertian usaha pertambangan. Untuk diketahui bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib untuk menyampaikan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Selanjutnya, perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menunjuk perusahaan jasa pertambangan lokal/nasional dengan jenis kegiatan usaha reklamasi dan pascatambang. Perusahaan jasa pertambangan tersebut ini wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.

Perusahaan yang akan menlaksanakan kegiatan pascatambang juga wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang merupakan  izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Jika pemegang IUP atau IUPK tidak menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
  3. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More