Produk olahan makanan menjadi salah satu produk industri yang mudah dijumpai di pasar Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan pangan olahan membuat industri ini berkembang pesat. Bagi masyarakat tentu selalu berusaha memilih produk pangan olahan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi. Disisi lain, produsen harus memastikan produk pangan olahan yang dibuatnya telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan kesehatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.
Kemudian, dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberlakukan Program Manajemen Risiko (PMR) bagi Industri Pangan. PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan.
Program ini bertujuan sebagai upaya pengendalian faktor risiko keamanan pangan sebelum produk beredar di pasaran. Bagi produsen yang telah menerapkan PMR, BPOM akan memberikan Piagam PMR sebagai bukti bahwa produsen telah menerapkan PMR. Berdasarkan Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019, PMR wajib untuk beberapa produsen pangan olahan berikut;
1. Pangan Steril Komersial (PSK) yang diproses dengan menggunakan panas, terdiri dari:
- Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas (misalnya: ikan/daging dalam kaleng, sosis siap makan, susu steril)
- Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas secara Aseptik (misalkan: susu UHT, minuman teh/kopi/cokelat, santan)
2. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK), terdiri dari:
- Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK), diantaranya PDK untuk kelompok bayi dan anak seperti formula bayi, formula lanjutan, dan lain-lain.
- Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK), diantaranya PKMK untuk kelompok bayi dan anak serta PKMK untuk kelompok dewasa.
Untuk produsen selain Pangan Steril Komersil (PSK) dan Pangan Untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK) uang disebutkan di atas tidak diwajibkan memenuhi syarat PMR akan tetapi produsen dapat mengurus PMR secara sukarela.
Terdapat beberapa manfaat bagi produsen yang telah menerima piagam PMR, diantaranya;
- Piagam PMR dapat disetarakan dengan hasil pemeriksaan Penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB) dengan rating A.
- Piagam PMR menjadi persyaratan untuk memperoleh layanan prioritas pada pendaftaran pangan olahan.
- Fasilitasi penerbitan surat keterangan ekspor untuk eksportasi pangan.
- Mengedepankan peran serta pelaku industri pangan dalam memberikan penjamin keamanan pangan produknya kepada masyarakat melalui self-regulatory control atau pengawasan berbasis risiko secara mandiri.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan sehingga dapat peningkatan daya saing produk.
Berdasarkan hal di atas, penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) bagi produsen memberikan berbagai manfaat dan keuntungan terutama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang dihasilkan.
Jadi segera lakukan pendaftaran untuk memperoleh piagam PMR, terutama bagi produsen yang diwajibkan berdasarkan peraturan. Untuk memperoleh piagam PMR pun bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPOM berikut https://wasprodpangan.pom.go.id/ads/.
Bagi produsen yang masuk kategori wajib untuk menerapkan PMR, tapi tidak memenuhi kewajibannya maka berdasarkan Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2019) akan dikenakan sanksi administratif berupa; Peringatan tertulis;Penangguhan proses pendaftaran pangan olahan; dan atau Pencabutan Izin Edar.
Butuh bantuan mengurus produk pangan Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.