Mengurus perizinan usaha menjadi keharusan bagi setiap pelaku usaha sebagai legalitas usaha, tidak terkecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil (UMK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, usaha mikro dan kecil (UMK) harus mengurus perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usahanya.
Perizinan berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau yang dikenal dengan sistem OSS (online single submission) Berbasis Risiko. Dengan demikian, berarti setiap pengusaha UMK harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha yang dijalankannya. Dengan diselenggarakannya perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik melalui layanan OSS, perizinan berusaha bagi usaha mikro dan kecil menjadi semakin sederhana.
baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
baca juga : Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang enggan mengurus NIB karena bertanya akan manfaatnya. Padahal Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai legalitas usaha, juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB juga menjadi syarat bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus perizinan usaha lanjutan dan untuk mendapat fasilitas bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH).
Selain daripada itu, berikut beberapa manfaat lain yang akan di dapat pengusaha UMK yang telah memiliki NIB;
- Mendapat pendampingan usaha
Pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memilki NIB memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Pendampingan tersebut akan sangat berguna bagi UMK dalam mengembangkan usahanya. Bahkan tidak jarang pengusaha UMK mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.
- Memperoleh akses permodalan
Para pengusaha skala mikro dan kecil tentunya membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. dengan memiliki NIB maka akan memudahkan akses pembiayaan baik dari lembaga bank maupun non-bank. Dalam memberikan fasilitas kredit biasanya lembaga keungan akan meminta NIB sebagai salah satu syaratnya.
- Kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan
Kegiatan usaha mikro dan kecil yang telah memiliki NIB akan mendapat kemudahan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah dan lembaga lain. Pemberdayaan tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengembangkan sektor UMKM.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengurus NIB, sebaiknya segera lakukan pengurusan perizinan berusaha tersebut agar dapat merasakan berbagai manfaat seperti yang sudah disebutkan diatas.
Butuh bantuan dalam pengurusan izin usaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.