Keberadaan gudang merupakan hal yang lazim dalam kegiatan usaha perdagangan, terlebih bagi perdagangan besar seperti distributor dan produsen barang. Dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan gudang penyimpanan tidak bisa secara sembarangan menjadikan sebuah tempat menjadi gudang penyimpanan barang dagangannya. Baik pelaku usaha maupun pihak yang menyewakan gudang harus memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Tanda Daftar Gudang merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
baca juga : Cek Peraturan Zonasi Sebelum Menentukan Lokasi Usaha
baca juga : Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Cara Mendapatkannya
Tanda Daftar Gudang termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). TDG dapat diurus secara online melalui sistem OSS berbasis risiko. Oleh karena itu pemilik gudang terlebih dahulu harus memiliki akses ke sistem OSS dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usahanya. Saat mengurus penerbitan NIB, peilik gudang harus memasukkan data pelaku usaha dan data rencana umum kegiatan usaha salah satunya memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Golongan KBLI untuk Kegiatan usaha Pergudangan dan Penyimpanan dimulai dengan digit 52101 – 52109. Golongan ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing).
Untuk mengurus TDG, Berikut beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi:
- Data gudang (alamat, titik koordinat, luas dan kapasitas, golongan, jenis, dan isi gudang)
- Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang
- Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang
- Data dan legalitas penanggung jawab
- Data dan legalitas perusahaan
Selain wajib memiliki TDG, Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang. Namun Ketentuan pencatatan administrasi Gudang dikecualikan terhadap:
- Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan
- Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang.
Butuh bantuan dalam pengurusan TDG? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.