Articles > Kewajiban Pasca-Sertifikasi Halal: Sertifikat Bukan Akhir dari Proses

Kewajiban Pasca-Sertifikasi Halal: Sertifikat Bukan Akhir dari Proses

June 17, 2026 5:24 pm published by astuti

Banyak pelaku usaha menganggap bahwa setelah sertifikat halal diterbitkan, seluruh kewajiban telah selesai. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, sertifikasi halal bukanlah titik akhir, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Terdapat sejumlah kewajiban yang harus terus dipenuhi oleh pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat halal. Kelalaian dalam menjalankannya dapat berisiko menimbulkan sanksi administratif hingga memengaruhi status sertifikasi halal yang dimiliki.

1. Wajib Mencantumkan Label Halal pada Produk

Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah tersertifikasi.

Label halal harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Mudah terlihat oleh konsumen
  • Mudah dibaca
  • Tidak mudah dihapus
  • Tidak mudah dirusak

Kewajiban ini bertujuan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen mengenai status kehalalan produk yang mereka gunakan atau konsumsi.

2. Wajib Memisahkan Fasilitas Produksi Halal dan Non-Halal

Bagi perusahaan yang memproduksi produk halal dan non-halal secara bersamaan, pemisahan fasilitas produksi merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Pemisahan tersebut meliputi:

  • Tempat produksi
  • Peralatan produksi
  • Penyimpanan bahan
  • Pengemasan
  • Distribusi tertentu yang berpotensi menimbulkan kontaminasi

Tujuan utama dari pemisahan ini adalah untuk memastikan tidak terjadi pencampuran atau kontaminasi yang dapat menghilangkan status halal suatu produk selama proses produksi berlangsung.

3. Wajib Melaporkan Perubahan Bahan kepada BPJPH

Perubahan bahan dalam suatu produk tidak dapat dianggap sebagai perubahan operasional biasa. Setiap perubahan yang berpotensi memengaruhi status halal produk wajib dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kewajiban pelaporan berlaku apabila terjadi:

  • Pergantian bahan baku
  • Penambahan bahan baru
  • Reformulasi atau perubahan komposisi produk

Pelaporan ini diperlukan agar status halal produk tetap sesuai dengan kondisi aktual yang digunakan dalam proses produksi.

Kepatuhan Harus Dijaga Secara Berkelanjutan

Sertifikat halal bukan sekadar dokumen perizinan, melainkan bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga standar kehalalan produk secara konsisten. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh kewajiban pasca-sertifikasi tetap dijalankan agar kepercayaan konsumen terjaga dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terpenuhi.

Sudah memiliki sertifikat halal? Pastikan kewajiban pasca-sertifikasinya juga telah dijalankan dengan benar. Karena menjaga status halal sama pentingnya dengan memperoleh sertifikat halal itu sendiri.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More