
Popularitas olahraga padel terus meningkat di berbagai kota besar Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan bisnis ini, banyak pelaku usaha masih mengabaikan aspek legalitas bangunan. Akibatnya, ratusan lapangan padel kini menghadapi sanksi administratif hingga penyegelan.
Hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 206 lapangan padel dijatuhi sanksi administratif. Dari total 397 fasilitas padel di Jakarta, hanya sekitar 212 lokasi yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara sisanya masih berstatus belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan.
Secara regulasi, usaha lapangan padel termasuk dalam KBLI 93114 tentang Fasilitas Lapangan Olahraga dengan tingkat risiko Menengah Rendah. Meski demikian, banyak pelaku usaha keliru menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan operasional. Padahal, pembangunan lapangan, tribun, kanopi, ruang ganti, hingga struktur pendukung lainnya tetap wajib memiliki PBG.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
Dengan kata lain, PBG menjadi dasar legal bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administratif maupun teknis.
Tanpa PBG:
- Bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan hukum
- Tidak dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Berisiko dikenakan sanksi administratif
- Dapat disegel oleh pemerintah daerah
Mengapa PBG Penting bagi Usaha Lapangan Padel?
Dalam bisnis olahraga, legalitas bangunan bukan sekadar formalitas. PBG menjadi syarat utama agar bangunan dapat digunakan secara sah untuk kegiatan usaha.
Setelah pembangunan selesai, pelaku usaha juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
Masalahnya, SLF tidak dapat diterbitkan apabila bangunan belum memiliki PBG. Artinya, tanpa PBG, operasional lapangan padel berpotensi dianggap ilegal.
Jika kegiatan usaha tetap dijalankan tanpa legalitas bangunan yang lengkap, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Denda administratif
- Penyegelan bangunan
Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Operasional
Agar usaha lapangan padel dapat berjalan aman dan terhindar dari risiko penyegelan, pelaku usaha perlu memastikan beberapa hal berikut:
1. PBG Sudah Terbit
Pastikan seluruh bangunan dan struktur pendukung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
2. SLF Sedang atau Sudah Diproses
SLF menjadi bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan untuk kegiatan usaha.
3. Lokasi Sesuai Peruntukan Tata Ruang
Periksa apakah lokasi usaha memang diperbolehkan untuk kegiatan olahraga dan komersial.
4. Legalitas Bangunan Sudah Diverifikasi
Lakukan audit legalitas sejak awal pembangunan untuk menghindari hambatan operasional di kemudian hari.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.