Sektor industri memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Sektor industri biasanya menjadi salah satu pendorong utama peningkatan PDB. Melalui produksi barang-barang konsumsi dan barang modal, sektor ini berkontribusi signifikan terhadap nilai output total suatu negara. Dengan mengembangkan sektor industri, negara dapat mengurangi ketergantungan pada sektor pertanian yang sering rentan terhadap fluktuasi harga dan kondisi cuaca.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor industri untuk mengurus perizinan secara elektrik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berdasarkan peraturan, pelaku usaha di sektor industri juga diwajibkan untuk melakukan pelapran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) setiap periode tertentu.
Hal ini diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa SIINas adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai prosedur dan mekanisme kerja di sektor industri Indonesia.
SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Perusahaan yang wajib membuat akun SIINAS adalah yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri yang disampaikan secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
Adapun data yang yang wajib disampaikan pada SIINAS terbagi menjadi tiga kategori:
- Data Industri pada Tahap Pembangunan: Mencakup tenaga kerja, investasi, luas lahan dan lokasi, rencana kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, rencana pembangunan, dan kebutuhan energi serta air baku.
- Data Industri pada Tahap Produksi: Mencakup tenaga kerja, investasi, luas lahan dan lokasi, kapasitas produksi, bahan baku, mesin, penggunaan energi dan air baku, produksi, pemasaran, serta pengelolaan lingkungan.
- Data Lainnya: Mencakup data tambahan, klarifikasi data, dan kejadian luar biasa di perusahaan industri.
Pelaporan data industri melalui SIINAS dilakukan secara berkala dua kali setahun. Data untuk bulan Januari hingga Juni harus disampaikan paling lambat 1 Agustus, sedangkan data untuk bulan Juli hingga Desember paling lambat 1 Februari tahun berikutnya.
Agar dapat melakukan pelaporan ke SIINas, pelaku usaha harus mendaftar akun SIINAS sesuai kategori mereka, yang mencakup pelaku usaha industri, kawasan industri, dan entitas lain.
Apabila pelaku usaha industri tidak melakukan kewajiban pelaporan SIINas, maka akan dikenakan saksi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Butuh bantuan dalam pendirian usaha dan mengurus perizinan berusaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.