Articles > Kewajiban Perseroan Melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR)

Kewajiban Perseroan Melaksanakan Corporate Sosial Responsibility (CSR)

December 6, 2023 4:31 am published by astuti

Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan dimana perusahaan itu berdiri. Bentuk tanggung jawab tersebut kemudian dikenal dengan istilah Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial. CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

Kewajiban perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 15 UU PT disebutkan bahwa Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Selain dalam UU PT, kewajiban CSR perusahaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dalam pasal 74 UU PT diterangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasal 74 UU PT yang diwajibkan melaksanakan CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, akan tetapi bahwa setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana tertuang dalam PP 47/2012. Lalu berapa besaran dana CSR yang dikeluarkan oleh perseroan?

UU PT tidak mengatur secara spesifik mengenai besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perseroan. Meskipun demikian, dana CSR tetap wajib dilakukan perhitungan dan penganggaran oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini membuat besaran prosentase dana CSR yang dikeluarkan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Namun pada umumnya besaran prosentase untuk CSR minimal 2 % sampai 4 % dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

CSR bertujuan sebagai bentuk peran PT dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, serta menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya masyarakat setempat. Bentuk CSR bisa dalam bentuk penggunaan sumber energi terbarukan, rehabilitasi alam, pemberdayaan ekonomi karyawan, filantropi dan sebagainya.

Selain menciptakan peran aktif perusahaan terhadap kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar, CSR juga dapat membangun nama baik perusahaan di mata masyarakat. Hal ini tentu saja dapat mempengaruhi keberlangsungan operasional sebuah perusahaan.

Butuh bantuan dalam pendirian perusahaan dan perizinan usaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More