Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaaat mengacu pada individu yang memiliki atau mengendalikan suatu perusahaan, meskipun kepemilikan atau kendali tersebut tidak selalu tercatat secara resmi. BO biasanya merupakan pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu entitas tanpa harus menjadi pemilik resmi dalam dokumen hukum. Identifikasi BO menjadi penting untuk meningkatkan transparansi bisnis dan mencegah praktik ilegal seperti pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Pelaporan BO di Indonesia diatur dalam regulasi berikut:
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (BO) dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap entitas bisnis memiliki transparansi yang tinggi dalam struktur kepemilikan dan operasionalnya. Kewajiban pelaporan BO berlaku bagi berbagai jenis korporasi, termasuk:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Yayasan
- Perkumpulan
- Koperasi
- Firma dan Persekutuan Komanditer (CV)
Setiap entitas tersebut diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaatnya guna memenuhi regulasi yang berlaku.
Kriteria Beneficial Owner
Seseorang dikategorikan sebagai BO jika memenuhi salah satu atau lebih dari kondisi berikut:
- Memiliki lebih dari 25% saham atau modal dalam perusahaan.
- Memiliki hak suara lebih dari 25% dalam pengambilan keputusan perusahaan.
- Menerima manfaat ekonomi lebih dari 25% dari perusahaan.
- Memiliki kendali atas perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
- Mempunyai wewenang untuk menambah atau mengganti pengurus atau direksi perusahaan.
Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perusahaan dapat diidentifikasi dan dilaporkan.
Tata Cara Pelaporan BO
Proses pelaporan BO dilakukan dengan beberapa tahapan utama:
- Tahap Pendaftaran: BO wajib dilaporkan saat pendirian perusahaan melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembaharuan Data: Jika terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan atau kendali perusahaan, data BO harus diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perusahaan wajib untuk melakukan pembaharuan informasi BO secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Melaporkan BO
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan BO dapat dikenakan sanksi, yang meliputi:
- Sanksi administratif, seperti peringatan atau denda.
- Pencabutan izin usaha jika pelanggaran dianggap berat atau berulang.
Dengan adanya kewajiban pelaporan BO, diharapkan transparansi bisnis meningkat, sehingga dapat mencegah tindak pidana keuangan serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan terpercaya.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.