Articles > Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan BPJS Untuk Karyawan

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan BPJS Untuk Karyawan

January 26, 2023 3:22 am published by astuti

Inilah Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan kepada setiap warga negara termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia untuk ikut serta dalam program jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Hal ini merujuk pada pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta jaminan sosial kepada masyarakat. Bagi mereka yang berstatus karyawan, keikutsertaannya dalam program jaminan sosial ini menjadi hak yang harus mereka terima dari perusahaan.

Dalam hal ini perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapat jaminan sosial melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 15 UU BPJS yang menyebutkan bahwa :

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”

Pemberi kerja yang dimaksud adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membeyar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Sementara itu BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatanbagi seluruh masyarakat Indonesia yang meliputi ; layanan kesehatan tingkat pertama; layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan; dan rawat inap.  Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja yang bekerja di Indonesia baik  yang meliputi ; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.

Karena sifatnya yang wajib, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dari BPJS. Selain itu, perusahaan yang tidak mendapaftarkan karyawannya pada program BPJS juga akan kesulitan mendapat akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaa, diantaranya:

  1. Kesulitan mendapat izin usaha,
  2. Larangan mempekerjakan tenaga kerja asing,
  3. Pencabutan IMB,
  4. Larangan mengikuti proyek/tender dari pemerintah.

Perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya terhadap karyawan akan mendapat timbal balik yang positif dari karyawannya. Karena karyawan adalah salah satu sumber daya penting bagi jalannya perusahaan. Oleh karena itu segera urus jaminan sosial karyawan Anda untuk kelancara bisnis perusahan.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More