Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang bisa didirikan oleh 1 orang. PT Perorangan diperuntukan bagi usaha berskala mikro dan kecil.
Pendirian PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Adanya PT perorangan ini memudahkan pelaku usaha berskala mikro dan kecil menjalankan usahanya secara profesional. Dengan persyaratan yang lebih mudah, PT Perorangan bisa memperoleh status badan hukum dengan mendaftar secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM.
Meski begitu, terdapat kewajiban yang harus dilakukan dalam pendirian PT perorangan. Berdasarkan PP 8/2021 tersebut, salah satu kewajiban PT Perorangan adalah membuat laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Laporan keuangan adalah laporan pertanggungjawaban perusahaan atas aktivitas operasional bisnisnya kepada pihak manajemen dan investor.
Laporan keuangan PT Perorangan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Baca juga : Mengenal Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
Baca juga : Ingin Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa? Ini Syaratnya dan Prosedurnya
Laporan keuangan diisi berdasarkan format dalam lampiran III PP 8/2021. Menteri akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah laporan tersebut diterima.
Karena sifatnya yang wajib maka PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dapat dikenakan sanksi berupa;
- teguran tertulis;
- penghentian gak akses atas layanan;
- pencabutan status badan hukum.
Demikian penjelasan singkat tentang kewajiban PT Perorangan membuat laporan keuangan secara elektronik untuk diketahui agar terhindar dari sanksi kehilangan status badan hukum perusahaan yang telah Anda dirikan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT Perorangan? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.