Articles > Kewajiban PT Perorangan Setelah Berdiri

Kewajiban PT Perorangan Setelah Berdiri

February 21, 2025 2:29 pm published by astuti

PT Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Meski berbeda dari PT biasa yang umumnya memiliki lebih dari satu pendiri, PT Perorangan tetap memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi setelah resmi berdiri.

Kewajiban PT Perorangan

Setelah memperoleh status badan hukum, PT Perorangan wajib memenuhi beberapa ketentuan administratif dan pelaporan sebagai berikut:

1. Kewajiban Menyampaikan Laporan Tahunan

Setiap pemilik PT Perorangan diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan yang mencakup:

  • Laporan Posisi Keuangan – Berisi aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan dalam periode tertentu.
  • Laporan Laba Rugi – Menampilkan pendapatan, biaya, serta laba atau rugi yang diperoleh selama tahun berjalan.
  • Catatan atas Laporan Keuangan – Menjelaskan rincian dari laporan keuangan, termasuk kebijakan akuntansi yang digunakan.

Pelaporan ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan bisnis serta sebagai dasar dalam pengambilan keputusan keuangan.

2. Kewajiban Menyampaikan Laporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

PT Perorangan yang tergolong dalam usaha kecil wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Pelaporan ini dilakukan setiap 6 bulan sekali dalam periode satu tahun dan bertujuan untuk melaporkan perkembangan usaha kepada pemerintah.

LKPM berisi informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, serta kendala yang dihadapi dalam kegiatan usaha. Pelaporan ini menjadi bagian dari kewajiban pemilik usaha dalam mendukung transparansi dan perizinan usaha yang berkelanjutan.

Meskipun PT Perorangan menawarkan kemudahan dalam pendirian dan pengelolaannya, pemilik tetap harus memenuhi beberapa kewajiban administratif, seperti pelaporan tahunan dan LKPM. Dengan memenuhi kewajiban ini, PT Perorangan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih legal dan profesional.

Selanjutnya, seperti yang disinggung diawal bahwa PT perongan hanya boleh dimiliki oleh satu orang. Jika pemilik ingin menambah pemegang saham, maka harus mengubah statusnya menjadi PT biasa dengan minimal dua pemegang saham. Perubahan PT perorangan menjad PT biasa dilakukan dengan membuat Akta Perubahan Pendirian PT yang disusun oleh notaris, termasuk penyesuaian struktur kepemilikan saham dan perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT biasa.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More