Articles > Kewajiban Sertifikat Halal Bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Pelaku Usaha Jangan Bersantai Dulu

Kewajiban Sertifikat Halal Bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Pelaku Usaha Jangan Bersantai Dulu

May 21, 2024 5:36 am published by astuti

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Selanjutnya, untuk menjalankan amanat dalam UU JPH tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan tersebut, kewajiban sertifikat halal dilakukan bertahap yang mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Apabila ketiga kelompok produk tersebut belum bersertifikat halal sampai masa berakhirnya penahapan tahap pertama, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrative hingga penarikan produk dari lapangan.

Namun, terdapat kabar gembira bagi UMKM yang seharusnya penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada Oktober 2024 ditunda pelaksanaannya hingga Oktober 2026. Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman untuk UMKM memberi kelonggaran waktu bagi pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal.

Meski adanya penundaan kewajiban serttifikat halal, namun pelaku usaha diharapkan untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Pengurusan sertifikat halal bukan hanya bentuk ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi legalitas usaha namun juga akan berdampak pada kepercayaan konsumen terhadap produk yang diproduksi atau dipasarkan.

Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dapat menempelkan label halal pada produk yang menjadi penanda bahwa produk tersebut telah terjamin mengandung dan melalui proses produksi yang dijamin kehalalannya. Sebagai negara dengan mayoritas beraga muslim tentu penting bagi konsumen untuk membeli produk yang telah terjamin kehalalannya. Sehingga konsumen akan lebih yakin untuk  untuk memilih produk yang telah memiliki label halal dibandingkan dengan produk yang belum berlabel halal.

Sertifikat halal diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) yang diberikan wewenag untuk menerbitkannya. Agar dapat mengurus sertifikat halal, pelaku usaha terlebih dahulu harus sudah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS berbasis risiko untuk memproleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS  sebagai bukti registras dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha lainnya yang dibutuhkan sebagai legalitas usahanya.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More