Social enterprise yaitu perusahaan yang menggabungkan tujuan finansial dengan dampak sosial atau lingkungan. Perusahaan seperti ini biasanya berfokus pada memecahkan masalah sosial seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, atau lingkungan. Meski begitu, perusahaan juga idak bergantung sepenuhnya pada donasi atau hibah, tetapi mampu menciptakan sumber pendapatan yang mandiri dengan memproduksi barang dan jasa.
Konsep Kewirausahaan Sosial atau Social Enterprise (SE) yang dicetuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Didalamnya SE didefinisikan sebagai aktivitas usaha yang lebih mengutamakan perilaku tolong menolong daripada mencari keuntungan materi.
Berbeda dengan pengusaha tradisional yang fokus pada keuntungan pribadi, SE menggabungkan tujuan mencari keuntungan dengan tanggung jawab sosial. Dimana keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam menjalankan kegiatannya, SE biasanya menawarkan produk atau jasa yang inovatif yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Bekelanjutan. Sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai SE apabila;
- Dilakukan oleh pengusaha,
- Mencapai minimal 1 tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),
- Menginvestasikan kembali minimal 51% keuntungan bersihnya untuk setidaknya 1 misi sosial yang tercantum dalam SDGs.
Keberadaan perusahan dengan model SE dapat berkontribusi yang signifikan bagi pengentasan kemiskinan, ketimpangan, dan perubahan iklim. Perusahaan SE juga mendapat pengakuan dari pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s).
Sebelumnya, kegiatan “bisnis” sosial selalu dijalankan dengan bentuk yayasan. Namun, kini semua kegiatan bisnis dapat berbentuk PT, sekalipun yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial. Pemerintah mendukung pencatatan perusahaan dengan model SE, termasuk dalam AHU online untuk mempermudah kolaborasi dalam mengatasi permasalahan sosial dan lingkungan di Indonesia.
Layanan pencatatan korporasi untuk Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi sebagai social enterprise dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Peluncuran layanan pencatatan SE dapat membuka peluang bagi pengembangan SE di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan visibilitas usaha ini, memudahkan akses kepada investor dan mitra strategis, serta memperkuat jaringan kolaborasi antar pelaku usaha.
Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.