KITAS Investor adalah poduk keimigrasian yang diperuntukkan bagi investor yang melakukan penanaman modal pada perusahaan di Indonesia. Dokumen yang memberikan izin tinggal terbatas kepada orang asing di wilayah indonesia ini adalah upaya pemerintah indonesia untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Di kantor Imigrasi terdapat dua jenis indeks untuk KITAS investor yang berbeda masa berlaku tinggalnya, yaitu C313 untuk visa tinggal terbatas selama satu tahun dan C314 yaitu visa tinggal terbatas untuk masa berlaku dua tahun. Dalam mengajukan KITAS investor ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- Permohonan izin tinggal terbatas hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA,
- Status PMA harus aktif agar bisa mengajukan permohonan izin tinggal tebatas,
- Jika korporasi masih berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM), maka harus mengajukan update profil ke subdit visa.
- Investor asing yang diajukan izin tinggal terbatas adalah investor yang memiliki nilai saham paling sedikit 10 miliar rupiah.
Lalu, berikut ini dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan saat hendak mengurus KITAS Investor di kantor imigrasi:
- Mengisi formulir,
- Fotocopi paspor kebangsaan yang masih berlaku,
- Surat permohonan dari penjamin,
- Surat penjaminan dari penjamin,
- KTP dari penjamin,
- Surat keterangan tempat tinggal.
Permohonan pemberian izin tinggal terbatas investor diajukan oleh penjamin dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal dan atau izin berusaha berusaha berupa nomor Induk Berusaha (NIB),
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari oang asing yang ditanam di Indonesia.
- Tanda daftar perusahaan,
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan.
Untuk memberikan kemudahanan layanan izin tinggal keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia,Direktorat Jendral Imigrasi membuat terobosan baru guna memangkas proses pembuatan izin tinggal sementara bagi warga negara asing. Aturan baru itu tertuang pada surat edaran Direktur Jendral Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tingkat Keimigrasian. Melalui aturan tersebut proses penerbitan izin tinggal keimigrasian menjadi lebih singkat yakni dalam 2-4 hari.
Butuh bantuan untuk mengurus KITAS Investor dan dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.