Articles > Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

January 13, 2023 4:21 am published by astuti

KBLI atau kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output  berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha.  Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Rebublik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam KBLI dan memasukkannya dalam akta maupun saat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

KBLI ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbaharui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor  2 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha. Dari pembaharuan tersebut ada penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga saat ini totalnya menjadi 1.790 kode KBLI.

Adapun fungsi KBLI ini diantaranya:

  • Sebagai acuan standar dan alat kordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik,
  •  Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha,
  • Sebagai acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia,
  • Sebagai acuan untuk menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan,
  • Untuk identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran wajib pajak,
  • Sebagai acuan untuk menentukan kualifikasi seperti SIUP dan TDP.

Selanjutnya, berikut ini kategori KBLI 2020 yang terdiri dari :

  1. Kategori A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
  2.  Kategori B : Pertambangan dan Penggalian.
  3. Kategori C : Industri Pengolahan.
  4. Kategori D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
  5. Kategori E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah dan Aktivitas Remediasi.
  6. Kategori F : Konstruksi.
  7. Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
  8. Kategori H : Pengangkutan dan Perdagangan.
  9. Kategori I : penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  10. Kategori J : Informasi dan Komunikasi.
  11. Kategori K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
  12. Kategori L :Real Estate.
  13. Kategori M : Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
  14. Kategori N : Aktivitas penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenaga Kerjaan, Agen perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  15. Kategori O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
  16. Kategori P : Pendidikan.
  17. Kategri Q : Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial.
  18. Kategori R : Kesenian, Hiburan dan Rekreasi.
  19. Kategori S : Aktivitas Jasa Lainnya.
  20. Kategori T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan sendiri.
  21. Kategori U : Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional lainnya.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More