Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri atas saham. Pemegang saham dalam PT memiliki tanggung jawab yang terbatas sebesar nilai saham yang dimilikinya, sehingga aset pribadi mereka tidak digunakan untuk menutupi kewajiban perusahaan.
Saham PT adalah bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Saham mencerminkan bagian modal yang disetor ke dalam perusahaan dan memberikan pemegangnya hak-hak tertentu sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Seseorang atau badan usaha baru dapat diakui sebagai Pemegang Saham jika namanya beserta rincian saham yang dimiliki dicantumkan dalam keterangan lain dari Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas. Informasi ini kemudian dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2).
Selanjutnya, untuk mendapatkan pengesahan sebagai Pemegang Saham, Perseroan Terbatas wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Setelah pendaftaran selesai dan bukti pendaftaran diterbitkan, Pemegang Saham akan memperoleh bukti kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 51 UU PT.
Setelah dianggap sah sebagai pemegang saham PT, maka pemegang saham berhak atas hal-hal berikt;
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, saham PT dibagi kedalam beberapa klasifikasi. Adapun klasifikasi saham ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. Anggaran dasar menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Adapun klasifikasi saham diantaranya;
- Saham biasa
- saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
- saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
- saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
- saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.