Articles > Klasifikasi UMKM Yang Perlu Diketahui

Klasifikasi UMKM Yang Perlu Diketahui

January 6, 2025 3:07 pm published by astuti

Usaha skala mikro, kecil dan menengah telah menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia. Pada saat terjadi krisi, UMKM relatif dapat bertahan dibandingkan perusahaan besar. Hal ini karena biasanya usaha berskala kecil tidak terlalu tergantung pada modal besar atau pinjaman dari luar dan menggunakan mata uang asing yang paling berpotensi mengalami pengaruh krisis.

Kini, banyak pelaku UMKM memanfaatkan platform digital dalam mengembangkan bisnisnya. Platform digital memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Misal dalam jangkauan pasar, UMKM dapat menjangkau pelanggan di berbagai wilayah, baik nasional maupun internasional, tanpa batasan geografis.

Dalam pengelompokan UMKM di Indonesia, terdapat klasifikasi yang didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Klasifikasi UMKM ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami UMKM di Indonesia. Selain itu, klasifikasi UMKM juga dapat membantu dalam:

  1. Menentukan besaran pajak yang akan dikenakan kepada pemilik UMKM
  2. Mengurus surat izin usaha

Klasifikasi UMKM berdasarkan modal dan omset tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pengelompokkan UMKM bedasarkan modal usaha yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak sampai 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha menengah memiliki modal lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

  • Usaha mikro memiliki penjualan tahunan paling banyak sampai 2 miliar rupiah.
  • Usaha kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 15 miliar rupiah.
  • Usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah.

Klasifikasi UMKM juga dapat dilakukan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang digunakan. Dalam hal ini dapat merujuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengklasifikasikan UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja yang digunakan pada setiap unit usaha yaitu:

  1. Usaha Kecil: tenaga kerja 5-19 orang.
  2. Usaha Menengah: tenaga kerja 20-99 orang.

 

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha untuk bisnis UMKM? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More