Setiap orang atau badan yang ditetapkan sebagai wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan perpajakan di Indonesia berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait dengan wajib pajak, ada hal penting yang harus diketahui yaitu tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Lalu apa yang dimaksud dengan KSWP?
Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Instansi pemerintah yang dimaksud adalah kementrian, lembaga pemerintah non-kementrian, pemerintah daerah pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara atau intansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.
Sebelum memberikan layanan publik tertentu, instansi pemerintah wajib melakukan KSWP. Konfirmasi Status Wjib Pajak ini diberikan oleh DJP dengan status “valid” dan “tidak valid”. Status valid dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan berikut:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data base sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
- Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir sebagai kewajiban wajib pajak berdasarkan undang-undang.
Setelah konfirmasi status wajib pajak menunjukan status “valid” maka wajib pajak dapat menerima layanan yang diperlukan dari instansi yang dimaksud. Layanan KSWP dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bagi pelaku usaha, status KSWP sangat penting untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko. Setelah diberlakukannya layanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang dikenal dengan One Singgle Submission yang dikelola oleh Kementrian Investasi, layanan perizinan di Indonesia saling terintegrasi dengan data kementrian/lembaga terkait. Salah satunya data mengenaik Konfirmasi Status Wajib Pajak yang ada pada sistem data Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu pastikan status KSWP pendiri atau penanggung jawab perusahaan dinyatakan valid. Sehingga anda bisa melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko.Jika status KSWP dinyatakan tidak valid, maka proses pengurusan izin usaha di OSS tidak dapat dilanjutkan. Tidak hanya untuk mengurus perizinan usaha, status valid pada KSWP juga dibutuhkan jika anda ingin ikut dalam tender yang diadakan oleh pemerintah.
Bagi anda yang ingin mengecek status KSWP secara mandiri dapat dilakukan secara online melalui portal djponline.pajak.go.id. Masuk dengan NIK/NPWP, password kemudian klik login. Pada dashboard DJP pilih menu Layanan maka secara otomatis anda dapat melihat data profil wajib pajak. Selanjutnya pada kolom Profil Pemenuhan Keajiban Saya, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), lalu isikan kode keamanan sesuai yang dimita lalu klik submit. Selanjutnya anda tinggal menunggu hasil dari pengecekan status KSWP, apakah valid atau tidak valid. Bagi wajib pajak yang mendapat status KSWP tidak valid dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP setempat.
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.