Articles > Koperasi Kini Bisa Jadi Lembaga Jasa Keuangan, Simak Apa Saja Ketentuannya

Koperasi Kini Bisa Jadi Lembaga Jasa Keuangan, Simak Apa Saja Ketentuannya

March 14, 2025 3:33 pm published by astuti

Koperasi selama ini dikenal sebagai badan hukum yang berlandaskan prinsip kebersamaan dan gotong royong, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui semangat koperasi, kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya anggota dapat terpenuhi secara kolektif, berdasarkan nilai-nilai demokrasi ekonomi.

Kini, dengan perkembangan regulasi di sektor keuangan, koperasi mendapatkan peluang baru untuk bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mendorong diversifikasi lembaga keuangan berbasis komunitas, termasuk koperasi.

Sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi landasan hukum dan pedoman teknis bagi koperasi yang ingin terjun dan beroperasi di sektor jasa keuangan.

Koperasi Kini Bisa Jadi LJK, Apa Artinya?

Dengan menjadi Lembaga Jasa Keuangan, koperasi tidak hanya terbatas sebagai koperasi simpan pinjam biasa, melainkan dapat memiliki ruang lingkup usaha yang lebih luas, seperti:

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • BPR Syariah
  • Perusahaan asuransi
  • Perusahaan pembiayaan (leasing)
  • Dan berbagai jenis jasa keuangan lainnya yang diizinkan sesuai peraturan OJK

Transformasi ini memungkinkan koperasi menyediakan produk dan layanan keuangan yang lebih kompleks dan variatif, sekaligus memberdayakan ekonomi anggota dan komunitas secara lebih efektif.

Ketentuan Penting Koperasi sebagai Lembaga Jasa Keuangan

Berikut beberapa poin penting ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 47 Tahun 2024 yang perlu diperhatikan:

  1. Ruang Lingkup Sebagai LJK

Koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan memiliki peluang untuk menentukan jenis layanan yang akan dikembangkan sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan berbagai bentuk jasa keuangan lainnya. Pemilihan bentuk LJK tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha koperasi yang telah berjalan, di mana koperasi konvensional diarahkan untuk menjadi LJK konvensional, sementara koperasi yang berbasis syariah dapat melanjutkan usahanya sebagai LJK syariah.

  1. Perizinan dan Permodalan LJK

Koperasi yang sejak awal berencana menjalankan usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan. Sementara itu, koperasi yang sudah beroperasi dan memenuhi syarat untuk menjadi LJK dapat bertransformasi menjadi LJK dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses transformasi tersebut, koperasi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting, antara lain memiliki modal sendiri sesuai batas minimal yang ditetapkan untuk setiap jenis LJK, menjaga rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/netto) tidak melebihi 5%, serta menunjukkan kemampuan keuangan yang memadai.

Selain itu, terdapat ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi sesuai jenis LJK yang dipilih, seperti modal Rp25–100 miliar untuk BPR tergantung zonasi, Rp2,5 miliar untuk penyelenggara layanan urun dana, serta modal Rp500 miliar hingga Rp2 triliun bagi perusahaan asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 47 Tahun 2024.

OJK akan menilai kepatuhan koperasi terhadap ketentuan modal tersebut berdasarkan laporan keuangan koperasi yang telah diaudit secara independen. Apabila terjadi perubahan regulasi, koperasi juga diwajibkan menyesuaikan besaran modalnya agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peluang daan Tantangan 

Transformasi koperasi menjadi LJK membuka peluang besar bagi koperasi untuk tumbuh sebagai lembaga keuangan yang profesional, sehat, dan berdaya saing. Koperasi bisa menjadi alternatif inklusif bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh bank konvensional.

Melalui POJK 47/2024, koperasi kini mendapat kesempatan baru untuk berkembang menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang setara dengan entitas keuangan lainnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional yang inklusif dan berbasis masyarakat.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More