Koperasi diadopsi dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang memiliki arti kerjasama. Menurut Bung Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang mengguakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sementara itu menurut PP Nomor 7 tahun 2021 , koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Dengan kata lain, koperasi dibentuk dan dioperasikan untuk kepentingan serta kesejahteraan bersama. Dilhat dari pengertiannya, konsep dari koperasi ini cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan.
koperasi dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip berikut ini:
- Keanggotaan tidak dipaksa, harus berdasarkan sukarela,
- Koperasi bersifat demokratis dalam pengelolaannya,
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing anggota pada koperasi,
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan modal yang diberikan,
- Mengutamakan kemandirian.
Sementara itu, koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan jenis usahanya. Berikut ini jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya:
- Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota kemudian ditawarkan kepada anggota yang lain dan non-anggota dengan harga yang relatif lebih tinggi.
- Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) bagi anggota dan non-anggota.
- Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melakukan jasa simpan pinjam sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga. Koperasi simpan pinjam melayani jasa simpan pinjam bagi anggota dan non-anggota.
Pasca pemberlakuan UU Cipta kerja, kini koperasi primer dapat dibentuk oleh minimal 9 orang. Tidak hanya itu, kini koperasi juga dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan syarat memiliki dewan syariah yang diangkat dalam rapat anggota. Dewan pengawas syariah ini bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan membuat akta pendirian yang memuat tentang anggaran dasar. Pembentukan koperasi dimulai dengan rapat pendiri. Aturan mengenai koperasi diatur secara terperinci dalam PP Nomor nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Butuh bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan mengurus izin berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih