Model bisnis waralaba atau franchise memang merupakan salah satu strategi efektif untuk mengembangkan usaha dengan cepat dan efisien. Melalui sistem franchise, sebuah perusahaan dapat memperluas jangkauan bisnisnya tanpa perlu menanggung semua biaya dan risiko yang terkait dengan membuka cabang sendiri.
Dalam model franchise, pemilik waralaba (franchisor) tidak perlu menyediakan modal besar untuk membuka cabang baru. Penerima waralaba (Franchisee) yang membeli hak waralaba bertanggung jawab atas investasi untuk membuka dan menjalankan operasional. Ini memungkinkan franchisor untuk mengembangkan bisnis dengan modal yang lebih kecil dibandingkan jika mereka harus mendanai seluruh pembukaan cabang sendiri.
Namun untuk menjadi bisnis franchise, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuia dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan mengenai kriteria franchise ini sebenarnya telah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Namun dengan terbitnya peraturan baru tentang waralaba yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 terdapat perubahan tentang kriteria waralaba. Dalam pasal 4 ayat (2) PP 35/2024 disebutkan bahwa kriteria waralaba yaitu;
- memiliki sistem bisnis;
- bisnis sudah memberikan keuntungan;
- memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
- dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Pada peraturan tersebut juga diberikan rincian yang jelas dan spesifik tentang masing-masing kriteria tersebut, yaitu;
- Sistem Bisnis
Sistem bisnis dalam usaha franchise harus mencakup standar operasional dan prosedur, seperti pengelolaan sumber daya manusia, pengadministrasian, dan strategi pemasaran, serta memenuhi kriteria tertulis yang mudah diajarkan dan diterapkan.
- Keuntungan Bisnis
Usaha harus telah beroperasi selama minimal 3 tahun berturut-turut dan menunjukkan keuntungan dalam laporan keuangan yang diaudit, kecuali untuk UMKM.
- Kekayaan Intelektual
Harus mencakup hak terkait usaha seperti merek, hak cipta, dan paten.
- Dukungan Berkesinambungan
Pemberi Waralaba harus menyediakan dukungan seperti pelatihan, manajemen operasional, promosi, dan pengembangan pasar.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.