Articles > Kriteria Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

Kriteria Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

April 18, 2023 4:13 am published by astuti

Merek digunakan oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum sebagai pembeda produknya dengan produk sejenis. Selain itu penggunaan merek juga berfungsi sebagai alat promosi, sehingga pelaku usaha hanya cukup menyebutkan mereknya saat mempromosikan produknya. Sebuah merek harus di daftarkan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan mencegah penggunaannya oleh pihak lain.

Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sayangnya, tidak semua merek dapat didaftarkan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebuah merek tidak dapat di daftarkan apabila;

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda;
  6. Merupakan nama umum dan / atau lambang umum.

Selain itu, berdasarkan peraturan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, pendaftarakn merek ditolah apabila;

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milih pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau barang yang sejenis,
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis,
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah,
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal,
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak,
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem negara atau lembaga nasional atau internasional, kecuali atas persetujuan tertuis dari pihak berwenang,
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Agar merek yag anda miliki dapat didaftarkan dan agar permohonan pendafaran merek Anda dapa disetujui oleh DJKI maka pastikan merek yang Anda miliki tidak termasuk kedalam kriteria yang disebutkan diatas.

Butuh bantuan dalam mendaftarkan merek dagang Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More